Komisi VIII DPR Sebut Penetepan Yaqut Cholil sebagai Tersangka Korupsi Haji Keputusan yaang Tepat

Restu Hanif
Jan 11, 2026

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: ist.

KOSADATA — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid menilai keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai langkah yang tepat.

Ia mengungkapkan bahwa Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR telah menemukan berbagai kejanggalan dalam proses pelaksanaan haji.

“Saya menyampaikan mengapresiasi langkah KPK yang sudah menindaklanjuti Pansus Haji 2024. Ini sudah langkah baik,” kata Abdul Wachid pada Minggu, 11 Januari 2026 di Jakarta.

Wachid mengatakan bahwa meskipun proses penyidikan dan penyelidikan terkesan lambat di mata publik, namun menurutnya kinerja KPK sudah sangat baik dan patut untuk diapresiasi.

“Keputusan ini sudah tepat, tinggal menindaklanjuti untuk seterusnya sesuai kewenangan KPK. Teman-teman Pansus Haji sudah lega, artinya kerja Pansus tidak sia-sia,” ujarnya.

Wachid mengungkapkan, salah satu pelanggaran paling fatal yang dilakukan oleh Menteri Agama pada saat itu adalah mengubah pembagian 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Padalah, menurutnya, dalam pembahasan Panja, rapat kerja, dan keputusan presiden, kuota tambahan tersebut telah disepakati untuk jamaah haji reguler dengan komposisi 92 persen reguler dan 8 persen haji khusus.

“Ini jelas melanggar keputusan Panja, Raker, dan Kepres. Anggaran biaya haji sudah dihitung berdasarkan komposisi itu. Ketika diubah sendiri, itu melanggar aturan,” ucapnya.

KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi kuota haji atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. KPK saat ini menelusuri aliran dana tersebut dan menduga uang hasil korupsi itu mengalir ke Kementerian Agama.***

Update terus berita terkini Kosadata di Google News.

Related Post

Post a Comment

Comments 0