KAI Pastikan Seluruh Perlintasan Sebidang Beroperasi Dijaga SDM dan Peralatan Lengkap

Dian Riski
Feb 13, 2025

Pelintasan Sebidang KAI selalu dijaga petugas provesional. foto dok KAI

href="https://www.kosadata.com/public/tag/perlintasan%20sebidang">perlintasan sebidang sebagai bagian dari upaya normalisasi jalur kereta api dan peningkatan keselamatan.

 

“Penutupan perlintasan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan perlintasan sebidang. Dalam Pasal 2 regulasi tersebut disebutkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu dengan lebar kurang dari 2 meter harus ditutup atau dinormalisasi,” tambah Anne. 

 

Anne menambahkan, upaya serupa terus berlanjut pada tahun 2025. Sepanjang Januari 2025, KAI telah menutup 8 perlintasan sebidang di Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Daop 6 Yogyakarta, Daop 8 Surabaya, Daop 9 Jember, serta Divisi Regional (Divre) I Medan. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan sebidang yang tidak memiliki standar keselamatan memadai.

 

KAI terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi karena perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan kecelakaan lalu lintas. Kami juga senantiasa mengajak masyarakat dan pemerintah daerah untuk bersama-sama meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang,” lanjut Anne Purba.

 

Sebagai solusi jangka panjang dalam mengurangi perlintasan sebidang, KAI terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah untuk pembangunan infrastruktur alternatif seperti flyover dan underpass.

 

Upaya ini bertujuan untuk menghilangkan titik-titik rawan kecelakaan di perlintasan sebidang serta meningkatkan kelancaran perjalanan kereta api. KAI juga mendukung kebijakan pemerintah dalam mengembangkan jalur rel yang lebih aman dan efisien dengan mempercepat pembangunan jalan layang di berbagai lokasi strategis.

 

KAI juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan instansi terkait, untuk menertibkan perlintasan liar serta mengedukasi masyarakat tentang


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0