Foto: ist
KOSADATA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Polda Metro Jaya membongkar gudang penyimpanan sediaan farmasi ilegal di Komplek Villa Arteri, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Penggerebekan pada 30 Oktober 2025 itu menjadi penegasan komitmen dua lembaga dalam melindungi masyarakat dari peredaran obat tanpa izin.
Dari lokasi, tim gabungan menyita barang bukti senilai sekitar Rp2,74 miliar. Gudang tersebut diduga telah beroperasi empat tahun. Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, menegaskan kesiapan kepolisian untuk terus menindak pelanggaran di sektor obat dan makanan.
“Kami selalu siap berkoordinasi dan melakukan tindakan tegas terhadap segala pelanggaran di bidang obat dan makanan,” ujarnya pada Jumat, 14 November 2025.
Dalam operasi itu, polisi menangkap MU, pemasok utama yang sehari-hari mengirim sekitar 70 paket produk obat ilegal ke berbagai daerah di Indonesia. Dari aktivitas tersebut, pelaku diperkirakan meraup keuntungan bersih Rp1,1 juta per hari.
Menurut Panjiyoga, MU menjalankan praktik distribusi dengan menawarkan dan menerima pesanan melalui aplikasi WhatsApp. “Modus operandi pelaku adalah mengirimkan produk ilegal berdasarkan pesanan pelanggan, yang sebagian besar pemilik toko online,” tuturnya.***
Berita terkini lainnya bisa diikuti melalui kanal Google News KOSADATA.
Comments 0