Daop 1 Jakarta Tutup Kembali Perlintasan Liar Di KM 12+400 Lintas Jatinegara - Bekasi

Dian Riski
May 15, 2023

pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. 

Pasal 124 UU 22/2009* “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.” 

Pasal 296 UU Lalu Lintas

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).” 

Hal tersebut juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP), diantaranya : 

Pasal 78 Peraturan Pemerintah No. 56 tahun 2009 

Untuk melindungi keselamatan dan kelancaran pengoperasian kereta api pada perpotongan sebidang, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. 

Pasal 110 Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2009

Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan yang selanjutnya disebut dengan perpotongan sebidang yang digunakan untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. Dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang menyebabkan kecelakaan, maka hal ini bukan merupakan kecelakaan perkeretaapian.

Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api. 


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0