Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman. Foto: DPRD DKI Jakarta
‘’Perlu dipahami seseorang yang sudah bersatus tersangka korupsi sesungguhnya dalam kerangka nilai, integritasnya sudah catat. Minimal cacat moral. Setidak-tidaknya penyidik sudah menemukan minimal dua alat bukti yang kuat bahwa yang bersangkutan benar melakukan korupsi. Sisa menunggu proses pemeriksaan, pembuktian di Pengadilan. Apalagi ini diproses oleh KPK,’’ tutur Syamsudin menambahkan.
Masih menurut Syamsuddin, apa yang dilakukan Komisi III DPRRI sesungguhnya bukanlah drama pencitraan, melainkan memang harus dilakukan. DPR harusnya diletakkan sebagai lembaga penjaga nilai dalam bernegara.
‘’Bahwa di luar sana kadang ada yang mempertanyakan kenapa baru sekarang ada pengusiran, itu tidak masalah. Karena boleh jadi selama ini DPR belum sadar. Pastinya Langkah ini penting dan harus diteruskan. Tersangka korupsi tersangka korupsi harus dihukum termasuk sanksi sosial seperti yang terjadi sekarang,’’ ucapnya.
Syamsuddin malah mempertanyakan sikap Presiden Jokowi yang tidak tegas langsung memberhentikan Menteri atau Wakil Menteri yang bersatus tersangka korupsi.
‘’Berharap yang bersangkutan mundur sepertinya sulit. Bahkan yang nampak sebaliknya, seolah menghina hukum. Tanpa ada rasa malu bebas plesiran ke sana ke mari menghadiri undangan pengukuhan guru besar karena belum dipecat dan tidak ditahan. Wajah hukum kita direndahkan,’’ tandasnya
Dia kembali menegaskan, jangan pernah berharap bicara moral kepada tersangka koruptor. Karena justru tidak bermoral mereka terseret kasus korupsi. Sikap tegas pimpinan yang dibutuhkan.***
Comments 0