Anggota Komisi I DPR RI, Elita Budiati. Foto: ist.
KOSADATA — Anggota Komisi I DPR RI, Elita Budiati menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aset tanah yag berada di lingkungan Pangkalan Udara Utama Angkatan Darat (Lanumad) Ahmad Yani yang kini dikuasai oleh pihak ketiga.
Elita mengingatkan, tanpa pengamanan lebih lanjut, akan timbul potensi kerugian negara atas asset tanah yang kini memiliki luas mencapai 3.461.274 meter persegi, di mana sekitar 92.994 meter persegi di antaranya berada dalam penguasaan pihak lain dengan status penguasaan Hak Guna Bangunan (HGB).
“HGB itu secara hukum sah, bisa diagunkan ke bank, didirikan bangunan, tapi jika tidak diawasi, statusnya bisa meningkat menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Itu sangat mungkin terjadi apabila Lanumad tidak menangani secara serius,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu, 13 Desember 2025 di Jakarta.
Elita meneegaskan bahwa kontrol administratif penting dilakukan untuk mencegah pengambilalihan status kepemilikan lahan oleh pihak ketiga.
“Kalau tidak ditangani dengan baik, aset ini bisa lepas. Karena HGB itu masa awalnya 30 tahun dan bisa diperpanjang hingga 20 tahun. Jika dibiarkan, bisa berubah menjadi SHM. Jangan sampai itu terjadi,” ungkapnya.
Elita berharap, Lanumad Ahmad Yani segera melakukan pembenahan dengan inventarisasi ulang, memperkuat aspek legalitas, serta menyiapkan langkah strategis agar aset negara tetap aman dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta ketahanan nasional.***
Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.
Comments 0