Saat ini, katanya, Kemenhub tengah mematangkan regulasi teknis yang akan mengatur ketentuan tarif khusus tersebut.
Penerapan tarif Rp1 ini dapat dimanfaatkan masyarakat bersamaan dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029 pada Minggu, 20 Oktober 2024.