Anies melanjutkan dirinya pun menaruh harapan yang sama kepada MK untuk dapat memutuskan Pemilu digelar menggunakan sistem proporsional terbuka
Keputusan MK ini menjadi dasar penting agar penyelenggara Pemilu tetap menjalankan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024 nanti.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menjelaskan, KPU akan melaksanakan putusan MK dalam tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden, yang mengacu pada Pasal 10 ayat (1) UU 8/2011 tentang MK.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Puadi menyebut bahwa langkah KPU menunda penetapan caleg DPR-DPD RI dan perolehan kursi partai politik sudah sesuai aturan.
Dua putusan yang dimaksud Afifuddin adalah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di pilkada, serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah yang diambil saat penetapan oleh KPU.
Partai Gelora menilai bahwa MK telah melakukan tindakan Ultra Petita dengan memutus obyek perkara yang tidak diajukan oleh pemohon (pada pasal 40 ayat 1 UU Pilkada).