HGB ini ramai diperbincangkan di media sosial usai adanya temuan pagar laut di di Kabupaten Tangerang, Banten.
Dr. Rikardo Simarmata, pakar hukum agraria dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menilai kasus ini menggambarkan ketidaksinkronan antara regulasi hukum pertanahan dan perairan.