Masih Ada Insentif, Yuk Lunasi PBB Sebelum Jatuh Tempo 30 September 2023
Wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo pada 30 september 2023 juga akan diberikan diskon atau keringan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 5% (lima persen) untuk pajak tahun 2023.
Bebaskan 100 Persen PBB-P2, Bukti Pemprov DKI Berpihak Kelas Bawah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dituangkan dalam Pergub nomor 16 tahun 2024. Kebijakan itu menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta yang berpihak kepada masyarakat bawah.
Pramono Bebaskan PBB untuk Rumah dengan NJOP Rp2 Miliar dan Rusun Rp650 Juta
Kebijakan ini diharapkan dapat membawa manfaat yang besar bagi masyarakat Jakarta, terutama bagi mereka yang berpenghasilan menengah ke bawah.
Gubernur Pramono Bebaskan PBB-P2 Hingga 100 Persen untuk Warga Jakarta, Ini Ketentuan Resminya
Gubernur Pramono Anung resmi memberlakukan pembebasan hingga keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025.
Pimpinan Dewan Pastikan Tak Ada Kenaikan PBB di Kabupaten Bandung
Politikus Partai Demokrat itu menegaskan, Badan Anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah memilih strategi lain untuk menambah pendapatan asli daerah
Demokrat Dorong Pemerintah Siapkan Pedoman soal Kenaikan PBB
Herman Khaeron, meminta pemerintah pusat segera memberikan pedoman jelas agar kebijakan PBB tidak membebani masyarakat.