Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memperluas penerapan disinsentif tarif parkir bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Diketahui saat ini tarif parkir tertinggi diperluas di 11 lokasi park and ride.
Si Umi merupakan sistem aplikasi Uji Emisi Terpadu yang digunakan untuk mendukung kegiatan uji emisi kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.
Razia ini merupakan penegakan hukum Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Terdapat 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor di Jakarta yang siap melaksanakan uji emisi ini.
Pertamina juga melayani uji emisi kendaraan dan pembagian bibit pohon secara gratis, sebagai cerminan kepedulian pada lingkungan.
Penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Menurut Mulyanto upaya tersebut tidak adil, karena penyebab utama tingginya polusi udara bukan hanya dari kendaraan bermotor, melainkan juga dari asap pembangkit listrik mandiri yang ada di sekitar Jakarta.
Dalam kampanye pelaksanaan uji emisi, hingga saat ini terdapat 1.022.622 kendaraan roda empat dan 101.660 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi.
Bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi, siap-siap saja mendapatkan hukuman tilang sesuai peraturan perundang-undangan.
Kombes Nurcholis menyebutkan, jika Kepolisian Polda Metro Jaya memutuskan meniadakan sistem tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi.