Juara Pilkada Jakarta Harus Penuhi Syarat Diatas 50 Persen, Meski Selisih Satu Suara

Ketentuan tentang syarat pemenang Pilkada Jakarta tersebut dapat dilihat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Pasal 10 ayat (1) dan (2) menyebutkan. Pasal 1, “Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dan satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum.”

By | November 29, 2024 | 0 Comments

Antarkan Kemenangan Pramono-Rano, GKJ Ajak Masyarakat Kawal Gubernur DKJ Terpilih

GKJ merupakan salah satu organ relawan yang berhasil mengantarkan Pramdoel meraih kemenangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

By | December 12, 2024 | 0 Comments