sistem Pemilu dengan proporsional tertutup ini akan memundurkan kualitas demokrasi
sistem pemilu tertutup juga merupakan perampasan hak suara rakyat dalam pesta demokrasi
Keputusan MK tentang gugatan terhadap hasil Pemilihan Presiden 2019 mengusik rasa keadilan karena bukti-bukti pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif tidak didalami
Batas usia minimal calon presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Partai Solidaritas Indonesia. Hal ini dikarenakan, PSI ingin memberikan ruang dan perhatian pada anak muda untuk berpartisipasi lebih luas dalam politik dan jabatan kepemimpinan publik.
Menurutnya, MK hanya berkewenangan menguji apakah UU ini atau sebagian pasalnya bertentangan dengan peraturan di atasnya (UUD NRI 45)
Keputusan itu berarti menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengatakan, hal tersebut justru dapat memberikan kesempatan bagi generasi muda untuk berkontribusi lebih besar bagi Bangsa dan Negara.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah, tentang uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.