Gangguan Ketertiban Tinggi, Pak Ogah Hingga Pengemis di Jakarta Akan Diadili Mulai Agustus

Meski demikian, kata dia, sanksi tegas ini baru akan diberlakukan mulai awal Agustus 2024. Hingga akhir Juli 2024 nanti, pihaknya akan melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama PPKS agar tidak melakukan hal itu lagi di Jakarta.

By | July 11, 2024 | 0 Comments

Pemprov DKI: Parkir di Trotoar Pelanggaran Perda

Parkir sembarangan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

By | January 19, 2025 | 0 Comments