Wakil Ketua DPR RI Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang) Saan Mustopa. Foto: ist.
KOSADATA — Wakil Ketua DPR RI Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang) Saan Mustopa menilai polemik keberadaan kayu gelondongan yang terbawa saat banjir menerjang sejumlah wilayah Sumatera menjadi penghambat proses pemulihan pascabencana akibat ketidakjelasan status hukum kayu-kayu tersebut.
Saan mengatakan, belum adanya kejelasan mengenai keberadaan kayu gelondongan tersebut menyebabkan pemerintah daerah dan masyarakat setempat enggan untuk memanfaatkannya, karena khawatir akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Soal kayu gelondongan tadi memang ada disampaikan ya terkait masalah oleh para bupati. Pada prinsipnya para kepala daerah, khususnya para bupati, meminta dari pemerintah pusat terkait status kayu gelondongan tersebut supaya mereka bisa menangani dengan cepat. Karena ada kekhawatiran kalau kayu itu ditangani, dibersihkan, dan sebagainya, takut nanti ada masalah,” kata Saan pada Sabtu, 03 Januari 2026 di Jakarta.
Saan menerangkan, hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima intruksi dari pemerintah pusat mengenai pemanfaatan kayu gelondongan yang terbawa banjir.
Padahal, menurutnya, pembersihan kayu gelondongan yang berada di sungai dan wilayah pemukiman harus segera dilakukan untuk mencegah potensi bencana susulan serta empercepat pemulihan kehidupan masyarakat.
Maka dari itu, Saan memastikan bahwa DPR RI akan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah dan penegak hukum terkait persoalan kayu gelondongan untuk nantinya menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menangani kayu-kayu tersebut.
“Mereka meminta dari pemerintah dan DPR untuk memastikan bahwa ketika mereka menyelesaikan persoalan kayu tersebut tidak ada masalah. Jadi nanti DPR, pas di Jakarta, akan koordinasi dengan aparat penegak hukum,” tandasnya.***
Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.
Comments 0