Tukar Guling Aset Daerah dengan Swasta Disorot, Inggard: Jangan Diperjualbelikan

Ida Farida
Jan 16, 2025

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Jhosua (tengah) didampingi Wakil Ketua Komisi A Alia Noorayu Laksono dan Sekretaris Komisi A Mujiyono dalam Rapimgab. Foto: Humas DPRD DKI Jakarta

KOSADATA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyoroti proses tukar guling aset milik daerah dengan pihak swasta. Dalam hal ini, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta diminta lebih cermat terkait prosedur proses tukar guling Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah dengan pihak swasta, yakni PT. Pacific Equity Management dan PT FKS Makmur Mandiri. 

Rencananya, Pemprov DKI Jakarta akan membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH), ruas jalan, Pos Pemadam Kebakaran (Damkar), serta sarana dan prasarana umum pada aset tanah hasil tukar guling tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta, Inggard Joshua mengingatkan, BPAD dan pihak terkait segera membangun Pos Damkar dan RTH setelah proses tukar guling tanah disetujui.

Terlebih hal itu sebagai wujud perencanaan Jakarta menjadi kota bisnis berskala global. “Kita perlu juga komitmen, jangan nanti diperjualbelikan lagi, jangan jadi lahan terlantar. Nah, kita ingin ada suatu komitmen yang spesifik,” ujar Inggard di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Berdasarkan Surat Nomor 002/PEM/XII/2017 pada 15 Desember 2017, PT. Pacific Equity Management kepada gubernur DKI Jakarta telah mengajukan permohonan persetujuan tukar-menukar tanah.

Yakni, Pemprov DKI membebaskan BMD berupa tanah seluas 338 meter persegi dengan nilai aset sebesar Rp15,3 miliar dan badan jalan MHT ditukar engan tanah kosong seluas 501 meter persegi dengan nilai aset sebesar Rp16,8 miliar yang terletak di Gang Masjid Kampung


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0