Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. Foto: ist
KOSADATA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kebanjiran surat terbuka yang dikirim sejumlah pegiat Pemilu. Mereka meminta DKPP memberikan sanksi maksimal kepada Hasyim Asy'ari berupa pemecatan dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Surat terbuka yang dilayangkan sejumlah pegiat Pemilu itu ditandatangani antara lain Prof Ramlan Surbakti PhD (Guru Besar FISIP Unair, Wakil Ketua KPU 2001-2007), Mike Verawati (Ketua Koalisi Perempuan Indonesia), Misthohizzaman (ICW), Ika Agustina (INFID), Hadar Nafis Gumay (Network for Democracy and Electoral Integrity, Kalyanamitra Listyowati dan Evi Novida Ginting Manik.
"Surat terbuka ini kami buat semata menyakini bahwa sebagai lembaga penegak etika dan kehormatan penyelenggara Pemilu DKPP sepenuhnya akan berbuat dan bertindak adil," bunyi surat terbuka itu.
Para tokoh pegiat Pemilu itu beranggapan perbuatan Hasyim Asy'ari yang terjerat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
Hal itu dinilai sebagai sebuah tindakan yang tidak dapat dimaafkan, apalagi dibenarkan, karena menciderai nilai-nilai demokrasi, melanggar HAM, serta tidak sejalan dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam kode etik dan pedoman perilaku bagi penyelenggara Pemilu.
"Untuk itu, penyelenggara Pemilu yang melakukan kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku bagi penyelenggara Pemilu yang harus mendapatkan hukuman maksimal berupa pemberhentian tetap dari keanggotaan penyelenggara Pemilu," demikian tuntutan para pegiat Pemilu.***
Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025
Comments 0