Terjerat OTT KPK, Kejagung Bekukan Jabatan Tiga Jaksa di Banten

Abdillah Balfast
Dec 19, 2025

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna

KOSADATA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membekukan jabatan tiga jaksa aktif yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan. Ketiganya terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Banten.

Total tersangka dalam perkara ini berjumlah lima orang, terdiri dari tiga jaksa aktif dan dua pihak swasta.

Tiga jaksa tersebut yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tangerang berinisial HMK, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RV, serta Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RZ.

Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, masing-masing seorang pengacara berinisial DF dan seorang penerjemah berinisial MS.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pemberhentian sementara dilakukan secara otomatis setelah penetapan status tersangka.

Penetapan tersangka diputuskan pada Kamis (18/12/2025), sementara pemberhentian sementara mulai berlaku pada Jumat (19/12/2025).

“Begitu status tersangka ditetapkan, yang bersangkutan otomatis diberhentikan sementara dari jabatannya,” ujar Anang di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).

Selain pembekuan jabatan, Kejagung juga menghentikan seluruh hak kepegawaian ketiga jaksa tersebut, termasuk pembayaran gaji, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Jabatan diberhentikan, otomatis seluruh hak kepegawaian juga dihentikan sampai ada putusan inkrah,” jelasnya.

Anang menegaskan, Kejagung tidak menunggu hasil sidang etik untuk mengambil langkah tegas. Proses etik akan berjalan paralel dengan proses penyidikan pidana.

“Pemeriksaan etik bisa dilakukan bersamaan dengan proses penyidikan,” katanya.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan pemerasan terkait penanganan perkara tindak pidana umum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan warga negara asing asal Korea Selatan.

Atas perbuatannya, kelima tersangka

Related Post

Post a Comment

Comments 0