Tanpa Saksi PPK, Bawaslu Lanjutkan Sidang Kasus Penggelembungan Suara di Dapil 2 Jakut

Joeang Elkamali
Mar 20, 2024

Majelis pemeriksaan Bawaslu DKI Jakarta tetap melanjutkan persidangan kasus dugaan pelanggaran administrasi dengan terlapor PPK Cilincing. Foto: ist

DKI tanggal 4 Maret 2024 di Kecamatan Cilincing atas perolehan suara dalam tahapan rekapitulasi penghitungan suara di Tingkat PPK.

Sehingga menyebabkan perolehan suara di Tingkat provinsi diduga terjadi penggelembungan/kenaikan jumlah suara pada partai tertentu di beberapa TPS di wilayah dalam Kecamatan Cilincing Jakarta Utara dan berdampak signifikan untuk Caleg Partai Demokrat.

"Kami sebagai kuasa hukum tidak hanya menangani persoalan di Bawaslu DKI. Tapi, kami menangani persoalan seluruh Indonesia. Jadi kami tidak bisa hanya terfokus di sidang ini. Saya harap yang mulia mempertimbangkan itu. Agar persidangan bisa dilanjutkan jika saksi tidak bisa dihadirkan," pintanya.

Jika sidang tersebut dilanjutkan hari ini, maka majelis hakim bisa masuk dalam agenda pemeriksaan bukti kedua belah pihak. Namun, PPK Cilincing meminta sidang ditunda dengan dalih ingin menghadirkan saksi.

"Maaf yang mulia, dikarenakan ada sesuatu hal maka saksi terlapor tidak bisa hadir hari ini. Kami minta waktu dua hari agar bisa lebih maksimal lagi di persidangan," ujar terlapor  dalam persidangan.

Saksi pelapor, Achmad Rizky Fadila ikut menyesalkan ketidakhadiran dari saksi terlapor. Menurutnya, di bulan puasa, drinya sudah lima hari ini hadir di persidangan mengesampingkan segala hal hanya untuk persoalan ini terselesaikan secara cepat.

"Kita melaporkan ke Bawaslu bukan mencari yang mana yang harus dihukum tapi lebih kepada persoalan pelanggaran administrasi. Tidak ada sanksi hukumnya kok. Jadi kenapa sulit sekali menghadirkan saksi dari terlapor," katanya.

Meski begitu, Rizky mengaku kehadirannya lima hari berturut -turut sejak 15 Maret lalu, dikarenakan sikap militansi sebagai kader partai."Buat saya, ini pembuktian solidaritas sebagai kader. Kami akan terus berjuang meminta hak kami," tegasnya. ***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0