Tanpa Saksi PPK, Bawaslu Lanjutkan Sidang Kasus Penggelembungan Suara di Dapil 2 Jakut

Joeang Elkamali
Mar 20, 2024

Majelis pemeriksaan Bawaslu DKI Jakarta tetap melanjutkan persidangan kasus dugaan pelanggaran administrasi dengan terlapor PPK Cilincing. Foto: ist

KOSADATA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta meminta sidang gugatan dugaan pelanggaran administrasi dengan terlapor PPK Cilincing terkait penggelembungan suara dilanjutkan meski tanpa saksi terlapor.

Pasalnya, terlapor dalam hal ini PPK Cilincing sudah dua kali meminta menunda persidangan dengan dalih tidak bisa menghadirkan saksi. Terbaru, pada sidang lanjutan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Rabu (20/3/2024) siang, terlapor kembali meminta sidang ditunda karena tidak bisa menghadirkan saksi.

"Kita sepakati, besok jika tidak bisa dihadirkan maka sidang kita lanjutkan. Karena kami pun sudah memberikan kelonggaran dalam dua kali sidang sebelumnya. Tapi hal itu malah diabaikan," ujar Ketua Majelis pemeriksaan Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo dan dua anggotanya dalam persidangan, Rabu (20/3/2024).

Dalam persidangan itu, Ketua PPK Cilincing, Jakarta Utara, Arfah meminta Majelis hakim menunda kembali persidangan karena tidak bisa menghadirkan saksi. Namun, Kuasa hukum pelapor, Nasrullah menyampaikan nota keberatan dan meminta majelis hakim pemeriksaan Bawaslu untuk melanjutkan persidangan

Sebab, kelonggaran yang diberikan pihak pelapor dalam tiga kali persidangan justru cenderung dimanfaatkan untuk menunda-nunda persidangan.

"Padahal jika persidangan ini berjalan dengan penuh tanggungjawab dari pihak terlapor. Persoalan ini bisa selesai sebelum penetapan KPU RI hari ini," katanya.

Kasus dugaan penggelembungan suara ini dilaporkan caleg petahana Partai Demokrat, Neneng Hasanah karena adanya dugaan penyelenggara pemilu, dalam hal ini PPK


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0