Siap-siap, Tarif Parkir Pasar Tradisional di Jakarta Tambah Mahal Jika Tak Uji Emisi

Ida Farida
Sep 15, 2023

Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati. Foto: PPID Jakarta

KOSADATA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperluas kebijakan tarif disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi. Kini, 121 titik pasar tradisional di Jakarta yang dikelola Perumda Pasar Jaya akan diberlakukan tarif disinsentif parkir.

Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, sebelumnya hanya ada 10 lokasi dengan tarif parkir lebih tinggi untuk kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi. Kemudian, jumlah lokasi parkir tersebut akan ditambah. 

"Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya, ada 121 titik lokasi parkir, akan juga menerapkan tarif disinsentif parkir bagi kendaran yang belum lulus uji emisi. Sehingga, total nanti akan ada 131 titik parkir yang menerapkan tarif disinsentif. Kami harapkan, semakin mendorong partisipasi masyarakat untuk lakukan uji emisi dan beralih ke kendaraan umum," ujar Ani di Balai Kota Jakarta, Jumat (15/9/2023). 

Dalam memaparkan update percepatan penanganan polusi di Jakarta, Ani juga mengungkapkan ada penambahan perusahaan yang ditertibkan berupa penghentian sementara hingga perusahaan tersebut mampu memenuhi aturan pengelolaan lingkungan. 

Hingga kini, terdapat enam perusahaan stockpile batu bara yang ditertibkan, baik oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. 

Selain itu, sebanyak tiga perusahaan juga telah dilakukan legal sampling pengukuran emisi cerobong dan saat ini telah dilakukan penyegelan karena belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak hanya itu, kini pihak swasta juga mulai menggunakan


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0