Ketua DPR RI, Puan Maharani sambut baik surat edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait larangan penahanan ijazah pekerja. Foto: ist
KOSADATA — Ketua DPR RI, Puan Maharani menyambut baik terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi Milik Pekerja. Ia menyebut aturan ini sebagai langkah kecil dari penantian panjang untuk menghentikan praktik pelanggaran di dunia kerja.
“Penahanan ijazah adalah bentuk pemiskinan sistematis terhadap pekerja. Ini bukan sekadar pelanggaran etika perusahaan, tapi masalah struktural yang selama ini didiamkan karena lemahnya keberpihakan regulasi,” ujar Puan dalam keterangannya, Jum'at, 23 Mei 2025.
Politikus PDI Perjuangan itu mengingatkan, penerbitan SE tersebut harus dibarengi dengan pengawasan ketat dan sanksi tegas bagi perusahaan pelanggar. Tanpa itu, kata dia, kebijakan ini hanya akan menjadi dokumen mati.
“Kalau cuma berhenti di surat edaran, tanpa pengawasan dan sanksi, percuma saja,” ucap Puan.
Ia mendorong Kementerian Ketenagakerjaan bersama dinas ketenagakerjaan daerah untuk segera melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan-perusahaan yang masih menahan ijazah pekerja, khususnya di kawasan industri dan zona padat buruh.
Puan menambahkan, praktik penahanan dokumen pribadi pekerja banyak terjadi di sektor-sektor dengan tenaga kerja berpendidikan menengah ke bawah, seperti buruh pabrik, tenaga kerja kontrak, dan pekerja migran. Dalam banyak kasus, pekerja dipaksa menyerahkan ijazah tanpa perjanjian atau perlindungan hukum yang jelas.
“Jangan biarkan relasi kerja diwarnai praktik kunci gembok psikologis seperti ini. Kalau pekerja tak punya akses ke dokumennya sendiri, bagaimana mereka bisa berpindah kerja atau mencari keadilan?” tegasnya.
DPR RI, kata Puan, akan meminta laporan berkala dari Kemenaker terkait implementasi SE ini dan memastikan pelanggaran ditindak tegas.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menerbitkan SE Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 pada Selasa, 20 Mei 2025. Aturan ini
Comments 0