Prinsip Menagih Utang Dalam Islam Harus Baik dan Etis

Bambang Widodo
Jun 08, 2024

Etika mengatur etika menagih utang dengan baik. Foto: pixabay/trongdat15

KOSADATA - Dalam ajaran Islam, kewajiban membayar utang dianggap sebagai amanah yang harus dipenuhi dengan penuh tanggung jawab. Namun, umat Islam diajak untuk mengikuti pedoman-pedoman yang ditetapkan dalam hadis-hadis Nabi Muhammad SAW.

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Agus Miswanto menegaskan, ada prinsip-prinsip etika yang terkandung dalam Islam dalam memandang utang sebagai ikatan moral. Dalam Islam, katanya, utang sebesar apapun wajib dibayar.

"Dalam hadis disebutkan: 'Dari Abu Hurairah RA dari Nabi SAW bersabda: Siapa yang mengambil harta manusia (berhutang) disertai maksud akan membayarnya maka Allah akan membayarkannya untuknya, sebaliknya siapa yang mengambilnya dengan maksud merusaknya (merugikannya) maka Allah akan merusak harta orang itu. (HR al-Bukhari)'," kata Agus menerangkan, dilansir laman Muhammadiyah, Sabtu (8/6/2024).

Islam juga mendorong agar utang segera dilunasi. Dari Abu Hurairah RA berkata; Nabi SAW bersabda: “Menunda pembayaran hutang bagi orang kaya adalah kezaliman”. (HR al-Bukhari).

Dalam hadis lain disebutkan: “Menunda-nundaan orang kaya (dalam pembayaran hutangnya) menjadi sebab pembolehan menjatuhkan kehormatannya dan pemberian sanksi terhadapnya. (HR Abu dawud, al-Nasa’iy, al-Bukhari, dan Ibn Hibban).

Meskipun Islam menegaskan pentingnya membayar utang, ungkapnya, prinsip menagih utang juga menekankan perlunya menggunakan cara yang baik dan etis.

Dalam hadis, Rasulullah SAW mengajarkan, “Siapa saja yang ingin meminta haknya, hendaklah dia meminta dengan cara yang baik baik pada orang yang mau menunaikan ataupun enggan menunaikannya” (HR. Ibnu Maja). Sikap baik dan cara berbicara yang lembut adalah kunci dalam menyelesaikan urusan utang.

Dalam hadis lain, Rasulullah SAW menyebutkan, “Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual, ketika membeli, dan ketika menagih haknya (utangnya).” (HR. Bukhari


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0