Polres Jakarta Selatan
KOSADATA — Kepolisian tengah memproses laporan dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) salah satu organisasi mahasiswa. Berdasarkan dokumen resmi yang diterima, perkara tersebut tidak berkaitan dengan dugaan perbuatan asusila, melainkan laporan dugaan pencemaran nama baik.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/358/I/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 26 Januari 2026. Dalam STPL tersebut, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun substansi laporan berkaitan dengan penyebaran narasi tuduhan perbuatan zina yang disampaikan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp kepada sejumlah pihak. Narasi tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik pelapor.
Dengan demikian, laporan yang ditangani kepolisian tidak memuat dugaan perbuatan asusila, sebagaimana yang sempat berkembang di ruang publik. STPL merupakan dokumen administratif yang menandakan laporan telah diterima oleh kepolisian, bukan pernyataan kebenaran tuduhan atau penetapan kesalahan pihak tertentu.
Hingga kini, belum ada penetapan tersangka maupun kesimpulan hukum dari aparat penegak hukum. Perkara masih berada pada tahap awal penanganan sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, pihak organisasi mahasiswa terkait menyatakan akan menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Organisasi juga mengimbau agar seluruh pihak menyikapi persoalan ini secara proporsional dan tidak berspekulasi.
Pihak terkait turut meminta media dan masyarakat untuk menyampaikan informasi secara berimbang dan bertanggung jawab, serta menghormati proses hukum demi menjaga integritas pribadi maupun kelembagaan. (***)
Update berita terkini KOSADATA di Google News
Comments 0