PKS Soroti Syarat Nilai Rapor untuk Penerima KJP Plus, Sebut Tidak Tepat

Abdillah Balfast
Feb 03, 2025

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Muhammad Thamrin. Foto: Humas DPRD DKI Jakarta

KOSADATA - Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Muhammad Thamrin, menegaskan bahwa persyaratan nilai rapor minimal 70 untuk penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tidak tepat. Menurutnya, tujuan dari KJP Plus adalah untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga Jakarta yang berada dalam usia sekolah, terutama mereka yang terkendala oleh biaya pendidikan.

Thamrin menambahkan, syarat nilai rapor tidak sesuai dengan prinsip dasar program KJP Plus yang bukan beasiswa prestasi, melainkan bantuan pendidikan untuk mereka yang kurang mampu.

"Jika anak tersebut terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), memiliki NIK Jakarta, dan terdaftar sebagai peserta didik, seharusnya sudah cukup untuk mendapatkan KJP Plus," ujar Thamrin dalam keterangannya, Senin (3/2/2025).

Pernyataan ini merespons kebijakan yang diterapkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta, yang mewajibkan nilai rapor minimal 70 sebagai syarat penerima KJP Plus. Thamrin menjelaskan bahwa kebijakan ini dapat merugikan kelompok siswa yang membutuhkan bantuan pendidikan, terutama mereka yang berada dalam kategori "tidak kaya dan tidak pintar", yang memang menjadi target utama program ini.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, menjelaskan bahwa syarat nilai 70 berasal dari hasil diskusi dengan tim transisi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung-Rano Karno. Namun, ia menyadari adanya masukan dari Komisi E dan berjanji untuk membahas kembali kebijakan tersebut. "Kami akan diskusikan lebih lanjut dengan tim transisi apakah syarat nilai ini perlu dipertimbangkan kembali," kata Sarjoko.

Sarjoko juga menjelaskan bahwa syarat nilai 70 bertujuan untuk memberikan motivasi kepada siswa agar terus


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0