Pimpinan DPRD DKI Ingatkan Hutang RTH 30 Persen Harus Dipenuhi Gubernur Jakarta

Ida Farida
Oct 04, 2024

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino. Foto: Humas DPRD DKI Jakarta

KOSADATA-Gubernur DKI Jakarta nanti diingatkan untuk menunaikan hutang pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH)

di Jakarta hingga 30 persen sesuai amanat undang-undang. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino.

Menurutnya, amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Jakarta harus memenuhi RTH hingga 30 persen, namun hingga kini belum pernah tercapai.

"Pada 2023, Pemprov DKI baru mampu merealisasikan RTH seluas 33,34 juta meter persegi atau 5,2 persen dari total wilayah Jakarta," ujar Wibi dilansir laman DPRD DKI, Jum'at (4/10/2024).

Guna mengejar target tersebut, kata Wibi, butuh keseriusan oleh Pemprov DKI.

Dia menegaskan, Pemprov DKI Jakarta masih punya hutang pemenuhan RTH kepada warganya.

“Yang paling penting juga masalah RTH, kita punya hutang ruang terbuka hijau,” katanya.

Terdapat Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2022 tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH). Ironisnya, target belum bisa direalisasikan secara maksimal.

“Kemarin sudah ada Pergub di pemerintahan sebelumnya untuk percepatan masalah RTH,” ungkap Wibi.

Dengan begitu, harap Wibi, legislatif dan eksekutif bisa berkolaborasi mewujudkan RTH 30 persen. Karena itu, butuh kajian lokasi-lokasi lahan yang bisa dijadikan RTH.

Akan tetapi, menurut Wibi, pencapaian target akan menjadi tantangan ke depan. Pasalnya, populasi di Jakarta semakin membludak di tengah keterbatasan lahan.

"Nah, ini tugas yang ekstra keras yang kita hadapi,” pungkas Wibi.

***

Related Post

Post a Comment

Comments 0