Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino. Foto: Humas DPRD DKI Jakarta
KOSADATA-Gubernur DKI Jakarta nanti diingatkan untuk menunaikan hutang pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
di Jakarta hingga 30 persen sesuai amanat undang-undang. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino.
Menurutnya, amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Jakarta harus memenuhi RTH hingga 30 persen, namun hingga kini belum pernah tercapai.
"Pada 2023, Pemprov DKI baru mampu merealisasikan RTH seluas 33,34 juta meter persegi atau 5,2 persen dari total wilayah Jakarta," ujar Wibi dilansir laman DPRD DKI, Jum'at (4/10/2024).
Guna mengejar target tersebut, kata Wibi, butuh keseriusan oleh Pemprov DKI.
Dia menegaskan, Pemprov DKI Jakarta masih punya hutang pemenuhan RTH kepada warganya.
“Yang paling penting juga masalah RTH, kita punya hutang ruang terbuka hijau,” katanya.
Terdapat Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2022 tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH). Ironisnya, target belum bisa direalisasikan secara maksimal.
“Kemarin sudah ada Pergub di pemerintahan sebelumnya untuk percepatan masalah RTH,” ungkap Wibi.
Dengan begitu, harap Wibi, legislatif dan eksekutif bisa berkolaborasi mewujudkan RTH 30 persen. Karena itu, butuh kajian lokasi-lokasi lahan yang bisa dijadikan RTH.
Akan tetapi, menurut Wibi, pencapaian target akan menjadi tantangan ke depan. Pasalnya, populasi di Jakarta semakin membludak di tengah keterbatasan lahan.
"Nah, ini tugas yang ekstra keras yang kita hadapi,” pungkas Wibi.
***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0