PMPRI melaporkan Tri Adhianto
KOSADATA - Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) menyambangi Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melaporkan kasus dugaan korupsi dan kerugian negara pada penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi
Ketua Umum PMPRI Rohimat alias Joker mengatakan laporan tersebut berdasarkan temuan-temuan yang ada di lapangan terkait dengan penyimpangan anggaran yang diduga melibatkan Ketua KONI Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.
“Hari ini kami melaporkan dugaan korupsi dana hibah Koni Kota bekasi yang menyebabkan kerugian negara dengan total 2,5 M,” kata Joker usai menyerahkan berkas di kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2024).
Selain melaporkan dugaan penyimpangan dana KONI, pihaknya juga melaporkan dengan dugaan kasus pembangunan Folder Air di Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi yang dibangun saat Tri Adhianto menjabat Kepala Dinas PUPR.
Menurut dia, kasus yang melibatkan mantan Wali Kota Bekasi 2022-2023 ada dugaan adanya markup anggaran yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi kala itu.
Pihaknya juga mempertanyakan soal bagaimana proses pembebasan lahan Folder Aren Jaya, tersebut. Padahal Pemkot Bekasi saat itu mengetahui adanya sengketa lahan pada lokasi tersebut, namun sayang pembangunan proyek tersebut dipaksakan.
"Kami hingga saat ini masih percaya bahwa KPK merupakan salah satu lembaga antikorupsi yang masih menjadi harapan masyarakat. Terkait dugaan korupsi dana hibah dan pembangunan folder PMPRI akan mengawal
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0