Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta
KOSADATA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat sejarah baru dalam penataan aset daerah. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menerima 3.922 Sertifikat Hak Pakai atas tanah aset milik daerah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penyerahan sertifikat berlangsung di Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari, Jakarta Barat, dan langsung dicatat sebagai rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). Total nilai aset yang disertifikatkan mencapai lebih dari Rp102 triliun dengan luas lahan 563,9 hektare, menjadikannya yang terbesar di Indonesia dari sisi jumlah maupun nilai aset.
Pramono menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi atas sinergi kuat antara Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian ATR/BPN dalam percepatan sertifikasi aset daerah yang selama puluhan tahun belum memiliki kepastian hukum.
“Kami ingin menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah menyelesaikan 3.922 sertifikat dengan nilai kurang lebih Rp102 triliun. Ini tidak mungkin terjadi tanpa kerja sama yang sungguh-sungguh antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah DKI Jakarta,” ujar Pramono di lokasi, Jum'at, 13 Februari 2026.
Aset yang disertifikatkan mencakup 2.837 ruas jalan, 691 gedung karang taruna, balai rakyat, dan sarana olahraga, 154 sarana pendidikan, 123 taman, 61 gedung kantor, 39 puskesmas, serta 17 eks rumah dinas.
Menurut Pramono, sertifikasi aset bukan sekadar urusan administratif, melainkan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Kepastian hukum, kata dia, menjadi kunci agar aset publik dapat dikelola dan dimanfaatkan secara profesional untuk kepentingan masyarakat.
“Seluruh aset ini menjadi prioritas karena langsung menunjang kebutuhan warga. Ada jalan, gedung, sekolah, rumah dinas, dan taman. Ini bisa menjadi role model
Comments 0