Anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun. Foto: ist.
KOSADATA — Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengukuhkan komitemennya dalam menolak usualn Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Komarudin Watubun, menuturkan bahwa penolakan tersebut adalah bentuk kmonsistensi PDIP dalam menolak ususlan serupa yang pernah muncul pada tahun 2014, di mana pada saat itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang membatalkan pengesahn undang-undang untuk Pilkada tidak langsung.
“Namun, kami sebagai oposisi saat itu tentunya memiliki sikap yang berbeda, kami menolak,” kata Komarudin seperti dikutip dari Tempo pada Senin, 22 Desember 2025 di Jakarta.
Komarudin menyebut bahwa sikap PDIP tersebut merupakan upaya PDIP untuk menjaga prisnip demokrasi dengan tetap menghadirkan rakyat sebagai pemilih pemimpin daerah melalui mekanisme pemilihan langsung.
“Jadi, kalau ada usul Pilkada dipilih DPRD, kami tentu menolak, sikap kami tidak berubah,” tegas Komarudin.
Walaupun demikian, Komarudin mengaku bahwa PDIP belum membuka komunikasi dengan fraksi yan lain perihal sikap tersebut. Ia enerangkan bahwa saat ini PDIP masih fokus pada penanganan bencana Sumatera.
“Fokus kita sampai saat ini adalah fokus membantu saudara-saudara di sana, itu arahan Ibu (Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri), belum ada bahas-bahas politik, apalagi pemilunya saja masih jauh,” tutupnya.***
Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.
Comments 0