Melanggar Aturan, DPRD: Hentikan Pengerukan Pasir Laut di Kepulauan Seribu

Ichsan Sundawani
Jan 23, 2025

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino. Foto: DPRD DKI Jakarta

KOSADATA-DPRD Provinsi DKI Jakarta mendukung langkah tegas pemerintah provinsi untuk menghentikan aktivitas pengerukan pasir laut ilegal di Pulau Biawak, Kepulauan Seribu.

Keputusan ini diambil setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut telah dihentikan pada 17 Januari 2025.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menyatakan bahwa pengambilan pasir laut di Pulau Biawak adalah kegiatan ilegal karena tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Menurut Wibi, segala aktivitas yang melanggar aturan harus segera dihentikan, apalagi yang berdampak pada kehidupan masyarakat sekitar.

“Jika kegiatan ilegal ini terus berlanjut, Pemprov DKI harus melaporkan kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum,” ujar Wibi dilansir laman DPRD DKI Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Ketua Partai Nasdem DKI Jakarta itu menambahkan bahwa jika langkah persuasif tidak diindahkan, tindakan hukum harus diambil dengan melibatkan kepolisian.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, menjelaskan bahwa pemilik lahan di Pulau Biawak belum mengantongi izin yang diperlukan.

"Kami langsung memerintahkan penghentian aktivitas pengerukan setelah melakukan pemeriksaan di lapangan," ujar Sigit.

Pengerukan pasir laut ilegal di Pulau Biawak menuai perhatian karena pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Provinsi DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk memastikan semua aktivitas di wilayah tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku demi kelestarian lingkungan


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0