Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera. Foto: ist.
KOSADATA - Komisi II DPR RI berkomitmen untuk melak kan pengawasan terhadap implementasi layanan pertanahan elektronik dalam rangka menutup celah praktik mafia%20tanah">mafia tanah sekaligus memperkuat perlindungan hak masyarakat.
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyampaikan bahwa digitalisasi sertifikat tanah menjadi awal bagi transformasi budaya di era kemauan teknologi yang semakin pesat.
"Satu isu yang mengemuka adalah perpindahan dari sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik. Sederhana kelihatannya, tetapi ini masalah budaya,” kata Mardani Ali dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat, 13 Februari 2026 di Jakarta.
Mardani menerangkan, sertifikat tanah elektronik pada dasarnya memiliki keamanan yang lebih baik karena menggunakan sistem pengamanan digital seperti blockchain sehingga sulit untuk dipalsukan.
Hal ini, akan mengurangi kasus pemalsuan atau sertifikat ganda yang kerap terjadi ketika sertifikat tanah masih berbentuk hard file.
“Satu isu yang mengemuka adalah perpindahan dari sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik. Sederhana kelihatannya, tetapi ini masalah budaya,”
Mardani juga menekankan bahwa sosialisasi menjadi kunci utama untuk membuat masyarakat setuju dengan proyeksi tersebut. Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat tiga respons masyarakat terhadap sertifikat elektronik: kelompok yang menerima dan percaya, terutama kalangan terdidik; kelompok yang menerima namun tetap ingin bukti cetak; serta kelompok yang masih menolak karena kekhawatiran.
Untuk itu, ia mendorong agar pemerintah, ATR/BPN, dan pemerintah daerah gencar melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat agar digitalisasi benar-benar menjadi solusi.
“Terus lakukan sosialisasi, terus lakukan edukasi sehingga masyarakat menerima. Bagi yang masih menolak jangan dipaksa,” tegasnya.***
Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.
Comments 0