Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Hj. Sholikhah. Foto: ist.
KOSADATA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta agar Raperda Pembangunan keluarga secara tegas mengatur batasan atau definisi pasti mengenai arti keluarga yang berlandaskan pada nilai spiritual secara fundamental, demi mendukung semangat transformasi Jakarta menuju Kota Global.
Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Hj. Sholikhah menuturkan bahwa norma agama sejatinya harus diletakkan sebagai dasar dalam setiap butir pasar dalam Raperda tersebut. Menurutnya, tokoh agama memiliki peran sentral dalam menyelesaikan setiap dinamika dan konflik di tengah masyarakat.
“Kami di Fraksi PKS meminta ketegasan hukum dalam Raperda ini terkait definisi keluarga. Perda ini harus secara eksplisit menyatakan bahwa keluarga dibentuk melalui perkawinan yang sah, di mana suami adalah laki-laki dan istri adalah perempuan,” kata Sholikhah dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Kamis, 12 Maret 2026 di Jakarta.
Sholikhah menegaskan bahwa batasan mengenai definisi keluarga berperan penting sebagai benteng moral masyarakat di tengah dinamika sosial kontemporer yang semakin menggerus fungsi moral serta norma sosial.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti tingginya fenomena perceraian dan kekerasan yang terjadi dalam ruang lingkup rumah tangga. Menurutnya, pemerintah wajib hadir untuk menyelesaikan persoalan tersebut, melalui penyediaan edukasi pra-nikah hingga tingkat kelurahan, optimalisasi program Jaga keluarga, serta peningkatan ketahanan digital keluarga untuk membentengi warga dari ancaman konten negatif di gawai.
"Tujuan akhir dari Raperda ini haruslah berimbas pada kenaikan Indeks Pembangunan Kualitas keluarga (IPKK) dan indeks kebahagiaan warga Jakarta yang lebih baik," pungkasnya.***
Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.
Comments 0