Libatkan KPK, DPRD DKI Cegah Korupsi saat Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD

Ida Farida
Oct 16, 2024

DPRD melibatkan KPK untuk mencegah korupsi saat proses perencanaan dan penganggaran APBD. Foto: Humas DPRD DKI Jakarta

Bahtiar Ujang Purnama menjelaskan, seluruh aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024.

 

Di antaranya, poin pertama menyebut tahapan dan jadwal proses perencanaan dan penganggaran APBD dimohon tepat waktu sesuai peraturan perundang undangan.

 

Poin kedua menyebut, usulan dalam proses perencanaan yang berasal dan masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dari perangkat daerah dan dari anggota DPRD hasil reses, disampaikan sebelum Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang penetapannya mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

 

Poin ketiga menyebut, setiap proses dan hasil perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan akuntansi pelaporan APBD harus terdokumentasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI).

 

Poin keempat menyebut, seluruh jajaran pemerintahan daerah agar menghindari transaksi yang dapat dikategorikan sebagai penyuapan, pemerasan, gratifikasi dan seluruh potensi benturan kepentingan dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD.

 

Poin kelima menyebutkan, KPK akan melakukan pemantauan pada proses perencanaan dan penganggaran APBD Tahun 2025 maupun APBD Perubahan Tahun 2024. Termasuk akan mengambil langkah-langkah konkret jika dalam proses tersebut ditemukan tindakan melanggar peraturan perundangan.

 

“Keberadaan kita semua, baik eksekutif, legislatif dan KPK, saya betul-betul bisa bersinergi untuk memastikan APBD betul-betul terjaga, faktor keamanaan, kesejahteraan meningkat, tata kelola lebih baik,” tandas Bahtiar.***

 


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0