Polda Metro Jaya gelar layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta. Foto: ist
KOSADATA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi berbeda, Jum'at, 8 Agustus 2025. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya hampir habis.
Berdasarkan informasi akun X resmi @TMCPoldaMetro, layanan buka pukul 08.00–14.00 WIB di:
Pemegang SIM B yang habis masa berlaku diarahkan ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan jenis dokumen.
Masyarakat diminta membawa SIM asli dan KTP yang masih berlaku beserta fotokopi. Di lokasi, pemohon wajib mengisi formulir, menjalani tes kesehatan, dan tes psikologi.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Tambahan biaya meliputi tes psikologi Rp37.500 dan asuransi Rp50.000.***
Update terus berita KOSADATA di Google News.
Comments 0