KOSADATA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan eksepsi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atas perkara gugatan para Mahasiswa Calon Apoteker melalui LKBH Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 jakarta (UTA 45) yang tidak lulus Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI).
"Putusan PTUN Jakarta atas putusan 436/G/2022/PTUN.JKT">PTUN.JKT dalam amarnya menolak permohonan Para penggugat mengenai penundaan pelaksanaan obyek sengketa. Dalam eksepsi menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang para penggugat tidak mempunyai hak untuk menggugat (legal standing)," ujar Kuasa Hukum IAI, Yunus Adhi Prabowo di Jakarta, Jum'at (2/6/2023).
Dia mengatakan, para Mahasiswa Calon Apoteker yang tidak lulus UKAI melalui kuasa hukum UTA 45 menggugat MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA di PTUN Jakarta sebagai Tergugat I.
Namun, tegasnya, IAI harus melindungi anggotanya berkaitan dengan perizinan dan legalitas apoteker yang telah lulus dan menjadi apoteker. Terlebih, lanjutnya, mulai tahun 2017 semenjak PN UKAI I sampai dengan PN UKAI XII tahun 2022, telah ada total peserta yang sudah lulus sebanyak 46,906 orang.
"Tugas kami harus melindungi para anggota, untuk itu kami memohon kepada Majelis Hakim sebagai Tergugat Intervensi, hal itu berdasarkan Pasal 83 UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata usaha Negara dan berdasarkan bukti Daftar peserta Uji Kompetensi Apoteker Indonesia Periode XII Juli 2022. Daftar peserta secara transparan sejumlah 6216 peserta yang mengikuti ujian yang lulus nilai batas lulus
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0