Lawan UTA 45, PTUN Kabulkan Eksepsi IAI dan Kemenkes

Joeang Elkamali
Jun 02, 2023

KOSADATA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan eksepsi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atas perkara gugatan para Mahasiswa Calon Apoteker melalui LKBH Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 jakarta (UTA 45) yang tidak lulus Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI).

"Putusan PTUN Jakarta atas putusan 436/G/2022/PTUN.JKT">PTUN.JKT dalam amarnya menolak permohonan Para penggugat mengenai penundaan pelaksanaan obyek sengketa. Dalam eksepsi menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang para penggugat tidak mempunyai hak untuk menggugat (legal standing)," ujar Kuasa Hukum IAI, Yunus Adhi Prabowo di Jakarta, Jum'at (2/6/2023).

Dia mengatakan, para Mahasiswa Calon Apoteker yang tidak lulus UKAI melalui kuasa hukum UTA 45 menggugat  MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA di PTUN Jakarta sebagai Tergugat I.

Namun, tegasnya, IAI harus melindungi anggotanya berkaitan dengan perizinan dan legalitas apoteker yang telah lulus dan menjadi apoteker. Terlebih, lanjutnya, mulai tahun 2017 semenjak PN UKAI I sampai dengan PN UKAI XII tahun 2022, telah ada total peserta yang sudah lulus sebanyak 46,906 orang.

"Tugas kami harus melindungi para anggota, untuk itu kami memohon kepada Majelis Hakim sebagai Tergugat Intervensi, hal itu berdasarkan Pasal 83 UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata usaha Negara dan berdasarkan bukti Daftar peserta Uji Kompetensi Apoteker Indonesia Periode XII Juli 2022. Daftar peserta secara transparan sejumlah 6216 peserta yang mengikuti ujian yang lulus nilai batas lulus


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0