Kritisi Regulasi ASN Boleh Poligami, Alia Noor: Potensi Timbulkan Ketidakadilan

Abdillah Balfast
Jan 20, 2025

Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta, Alia Noor Ayu Laksono. Foto: Humas DPRD DKI Jakarta

KOSADATAWakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta, Alia Noor Ayu Laksono, menyayangkan keputusan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 02 Tahun 2025 yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjalani poligami.

 

Kebijakan ini dinilai kontroversial dan berpotensi menimbulkan dampak negatif, terutama dalam hal kesetaraan gender dan hubungan sosial di lingkungan birokrasi.

 

Alia Noor mengungkapkan kekhawatirannya bahwa keputusan tersebut dapat menciptakan ketidakadilan, baik dalam keluarga maupun di tempat kerja. 

 

“Poligami berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam hal kesetaraan gender, baik di rumah tangga maupun di lingkungan kerja,” ujar Alia kepada wartawan, Senin (20/1/2025). 

 

Menurut politisi Partai Golkar itu, ASN seharusnya menjadi contoh penerapan nilai-nilai kesetaraan dan keadilan, yang bertentangan dengan kebijakan yang mengatur poligami.

 

Peraturan Gubernur No. 02 Tahun 2025 menyebutkan bahwa ASN yang melakukan poligami diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, seperti izin dari atasan dan kesepakatan bersama dalam keluarga. 

 

Meskipun demikian, banyak pihak menganggap bahwa kebijakan ini, meskipun diatur secara formal, dapat memicu ketidaknyamanan di kalangan pegawai, khususnya perempuan, yang berisiko merasa dirugikan.

 

Alia juga menyoroti kemungkinan dampak buruk terhadap citra pemerintahan dalam hal kesetaraan gender. 

 

“Poligami bisa menciptakan ketidaksetaraan dalam hubungan kerja, yang dapat berdampak pada produktivitas dan iklim kerja yang inklusif di kalangan ASN,” tambahnya.

 

Sejumlah elemen masyarakat juga mengkritik kebijakan ini dan meminta DPRD DKI Jakarta untuk mengadakan rapat dengar pendapat dengan pemerintah guna mengevaluasi kebijakan tersebut. Mereka berharap keputusan tersebut dapat lebih mengedepankan nilai-nilai kesetaraan dan keadilan yang


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0