KPU Tak Berkutik, Penetapan Jumlah Kursi DPRD DKI Tetap 106 Diatur Pusat

Bambang Widodo
Feb 21, 2023

KOSADATA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sunardi mengungkapkan, penetapan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta yang masih sama 106 dilakukan oleh KPU RI. Meskipun, Undang-Undang mengatur kursi dengan jumlah penduduk mencapai lebih dari 11 juta jiwa bisa mencapai 120 orang.

"Penetapan dan penetaan dapil dilakukan oleh KPU RI dan sudah ditetapkan oleh KPU RI. Keputusan dan keweangan ada di KPU RI," ujar Sunardi dalam pesan singkatnya, Senin (20/2/2023).

Sebelumnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 6 Tahun 2023 mendapat sorotan tajam dari aktivis Jakarta. Pasalnya, dalam Peraturan KPU ini ditetapkan jumlah anggota DPRD DKI Jakarta adalah 106 kursi dengan 10 daerah pemilihan (Dapil).

"Masyarakat mempertanyakan kenapa parpol yang ada di Jakarta diam saja, tidak melakukan protes atau menggugat Peraturan KPU no 6 tahun 2023 itu. Sehingga, keterwakilan rakyat di DPRD DKI Jakarta tidak maksimal," ujar Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), M Syaiful Jihad, Rabu (15/2/2023).

Menurutnya, peraturan KPU itu berdampak langsung dengan perolehan kursi partai politik di Jakarta. Sebab, ucapnya, sesuai undang-undang kekhususan Jakarta nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia mengatur jumlah kursi DPRD DKI Jakarta maksimal 125 persen dari jumlah maksimal.

"Dalam pasal 12 poin 4 UU No 29 tahun 2007 disebutkan bahwa anggota DPRD DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125 persen dari jumlah maksimal. Tapi ini kok tetap 106 kursi, dari mana alasan rasionalnya. Apalagi Jakarta


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0