KPU RI Gelar Vaksinasi COVID-19 Booster Kedua, Selasa 21 Februari 2023

Potan Ahmad
Feb 21, 2023

KOSADATA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar vaksinasi booster ke dua atau vaksinasi ke empat di kantor pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2023).

Pemberian vaksin booster dosis kedua diharapkan dapat menjaga kekebalan kelompok (herd immunity) masyarakat Indonesia yang telah menunjukkan efektivitas tinggi dalam pencegahan Covid-19. 

Kegiatan vaksinasi booster kedua yang digelar KPU RI bebas kepada seluruh masyarakat. Adapun jadwal vaksinasi booster dimulai dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. 

Giat vaksinasi booster ke dua ini akan diikuti pimpinan KPU RI beserta para anggota dan staf. Selain pimpinan, anggota dan staf KPU, jurnalis yang bertugas meliput kepemiluan dipersilahkan untuk mengikuti vaksinasi. 

Syarat yang mesti dipenuhi calon penerima vaksin booster ke dua, baik pimpinan, anggota, staf, dan jurnalis yakni sudah mendapat vaksinasi dosis booster pertama dengan interval waktu minimal 6 bulan. Bila pernah terinfeksi Covid 19, sudah dinyatakan sembuh minimal 1 bulan sebelumnya (untuk sakit ringan) dan 3 bulan sebelumnya (untuk sakit sedang/berat). Sementara bagi perempuan hamil, usia kehamilan sudah di atas 13 minggu.

Syarat selanjutnya peserta penerima vaksin diminta untuk membawa bukti identitas diri berupa KTP dan pulpen untuk proses pendaftaran. Serta disarankan untuk beristirahat yang cukup dan makan terlebih dahulu sebelum disuntik.

Related Post

Post a Comment

Comments 0