KOSADATA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan menteri kabinet Presiden Joko Widodo ikut pemilu legislatif 2024 mendatang. Para menteri hanya perlu mengajukan cuti saat masa kampanye pemilu.
“Jadi menteri itu boleh mencalonkan diri jadi bakal caleg. Mekanisme cutinya ini nanti pada masa kampanye,†kata Komisioner KPU Idham Holik saat dihubungi wartawan, Selasa (16/5/2023).
masa kampanye Pemilu akan berlangsung mulai 28 November 2023 - 10 Februari 2024. Idham mengatakan menteri yang ingin melakukan kampanye lebih dulu harus mengajukan cuti kepada presiden. “Mekanisme cutinya itu ya dari Presiden,†ujar dia.
Dirinya mengungkap sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa menteri diperbolehkan ikut pemilu 2024. Bahkan para menteri itu tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya.
“Kita ketahui ada putusan MK berkenaan dengan menteri yang mencalonkan diri sebagai calon Presiden atau Cawapres, kan. Yang dimana putusan MK itu tidak mewajibkan menteri yang bersangkutan mengundurkan diri,†katanya.
Sedangkan, terkait kekhawatiran publik, terhadap menteri yang menggunakan fasilitas negara sebagai alat kampanye, Idham mengatakan pihaknya harus mengkaji terlebih dahulu perihal maksud dari hal itu.Â
“Terkait dengan hal tersebut kapasitasnya sebagai apa, apakah kapasitasnya sebagai caleg atau kapasitas sebagai menteri. Itu yang harus dilihat,†ujar Idham.(***)
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0