Aksi menuntut Tri Adhianto ditangkap KPK
KOSADATA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Kota Bekasi, menyerahkan kelengkapan berkas-berkas terkait dugaan korupsi Foster Oil and Energy dengan Migas Kota Bekasi yang terindikasi merugikan negara.
Sebelumnya, LSM Trinusa sudah melaporkan kasus tersebut ke KPK, namun baru hari ini KPK memberikan kesempatan untuk melengkapi berkas-berkas yang diminta oleh penyidik.
“Hari ini LSM Trinusa Kota Bekasi kita bergerak, kemarin saya dapat telepon dari KPK untuk melengkapi berkas laporan saya, hari sudah saya serahkan 6 Bundle, kemarin infonya minta Peraturan Wali dan Peraturan Daerah yang menyangkut Migas Kota Bekasi,” kata Maksum Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi, di Gedung KPK, Rabu (17/72024).
Lebih lanjut, dalam kasus ini. Maksum melihat ada kejanggalan dalam kontrak perjanjian antara Foster Oil and Energy dengan Migas Kota Bekasi.
“Saya melihat perjanjian Foster Oil dengan Migas Bekasi merugikan Masyarakat kota bekasi, ini berkas sudah saya serahkan ke KPK, saya minta KPK jangan ragu-ragu lagi untuk memeriksa Plt Walikota Bekasi 2022-2023, Tri Adhianto dan memanggil Dirut Migas Kota Bekasi biar transparan dan terang benderang ini merugikan masyarakat kota bekasi,” ujar Maksum atau yang biasa dikenal dengan Mandor Baya.
Maksum menuturkan, saat ini masyarakat Kota Bekasi sengat menunggu hasil dari proses penyidikan oleh KPK ke depan.
“Pemanggilan Plt Walikota dan Foster Oil and Energy ini menjadi berita berita yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Kota Bekasi. Kalau sudah memenuhi unsur maka kami meminta kpk untuk segera
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0