Saat ini, Penerapan Disinsentif Tarif Parkir telah dilaksanakan di sebelas lokasi parkir milik Pemerintah Daerah (Pemda), yakni;
1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat;
2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan;
3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat;
4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan;
5. Plaza Interkon, Jakarta Barat;
6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat;
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat;
8. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat;
9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan;
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat; dan
11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Syafrin menjelaskan mekanisme penetapan tarif disinsentif pada lokasi parkir di luar ruang milik jalan (lingkungan/gedung/pelataran parkir) bagi kendaraan yang lulus uji emisi dikenakan tarif parkir normal berlaku progresif (Rp5.000/jam). Sedangkan bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi dikenakan tarif parkir tertinggi (Rp7.500/jam) yang berlaku progresif.
Sementara itu, disinsentif tarif parkir hanya diterapkan bagi jenis kendaraan mobil berdasarkan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Selanjutnya, akan dilakukan penambahan lokasi parkir dengan disinsentif tarif parkir pada 2023 di lokasi parkir luar ruang milik jalan (offstreet) yang terdapat dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum Yang Dikelola Oleh Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut, Syafrin memaparkan penanganan permasalahan transportasi di Jakarta dibagi dan disusun menjadi empat prioritas. Pertama, pejalan kaki; kedua, angkutan umum; ketiga, kendaraan ramah lingkungan; dan keempat, disinsentif kendaraan pribadi.
“Penanganan persoalan transportasi ini pun
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0