Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Laode Ahmad Bolombo. Fotot: ist.
KOSADATA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mencapai target penyelesaian Batas Desa di 5.000 desa pada 2029.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Laode Ahmad Bolombo menerangkan, pembatasan dea memiki peranan penting, karena hal tersebut akan berpengaruh pada proyeksi pmbangunan baik di tingkat desa, regional, maupun nasional.
"Penegasan Batas Desa juga meminimalkan potensi konflik batas wilayah dan mempercepat penyelesaian batas administrasi kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi," kata Laode dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Jumat, 21 November 2025 di Jakarta.
Laode menjelaskan, program penyelesaian Batas Desa sendiri akan digunkan sebagai acuan untuk rancangan kepala daerah (ranperkada) Batas Desa, sehingga nantinya akan adanya penambahan jumlah desay yang memiliki Batas Desa secara definitif.
Ia juga berharap bahwa pemerintah daerah dapat turut membantu realisasi yang sebelumnya telah dirancang oleh pemerintah pusat, sehingga program tersebut dapat berjalan sesuai dengan rencana.
"Kemendagri mengharapkan komitmen dan dukungan dari pemerintah daerah dalam pelaksanaan Tim Panitia Penetapan Batas Desa (PPBDes)," ujarnya.
Hingga Saat ini, tercatat ada 10.909 desa yang telah memiliki perkada Batas Desa atau sekitar 14,4 persen dari keseluruhan desa yang ada, yang berjumlah 75.266 desa.
Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.
Comments 0