Jalur Afirmasi PPDB Bakal Hapus Syarat PIP, Ini Respon Komisi E DPRD DKI Jakarta

Peri Irawan
May 22, 2023

KOSADATA - Wacana menghapuskan syarat Program Indonesia Pintar (PIP) dalam jalur afirmasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) mendapat dukungan politisi PDIP. Pasalnya, tidak semua penerima manfaat PIP masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), berbeda halnya dengan penerima manfaat kartu Jakarta Pintar (KJP).

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Merry Hotma menuturkan, pada pendaftaran PPDB 2023 yang akan dimulai 12 Juni 2023 mendatang ada syarat yang mengganjal siswa. Diantaranya, kata Merry, ada Pergub yang mewajibkan pendaftaran PPDB dengan jalur afirmasi harus menerima PIP.

"Jadi, siswa yang tidak dapat KJP di kelas 6 SD atau kelas 3 SMP itu tidak bisa masuk sekolah negeri karena jalur PPDB yang dipergubkan itu, penerima KJP harus menerima PIP. Jadi itu yang membuat kita semua bertarung bener di rapat komisi supaya siswa yang dapat KJP jangan dipautkan dengan dia yang mendapat PIP," kata Merry kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Menurutnya, jika setiap siswa yang mendapatkan KJP dipautkan dengan PIP akan banyak siswa yang berguguran masuk ke sekolah negeri. Sebab, ucapnya, siswa penerima PIP tidak semua merupakan siswa tidak mampu seperti tercantum dalam DTKS.

"Sementara siswa yang dapat KJP sudah pasti warga tidak mampu karena sesuai DTKS. Sementara PIP itu penyaluran bukan berdasarkan DTKS," katanya.

Untuk itu, pihaknya meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk meninjau ulang syarat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jalur afirmasi yang harus ikut serta PIP.

Diketahui, PIP adalah program bantuan dari pemerintah pusat berupa uang tunai kepada pelajar berusia 6 tahun sampai 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin untuk


1 2
Post a Comment

Comments 0