Izin Tambang untuk Ormas, Masalah Besar bukan Maslahah Besar

Ida Farida
Jul 02, 2024

Ilustrasi Foto: ist

Oleh: Parid Ridwanuddin

WALHI Nasional, Dosen Universitas Paramadina

 

Perdebatan mengenai izin tambang batubara untuk organisasi kemasyarakatan kian hangat setelah banyak tulisan yang mendukung ataupun menolak muncul di ruang publik. Izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk ormas keagamaan, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, memang memicu kontroversi.

 

Di antara tulisan terbaru yang mengangkat masalah ini adalah opini berjudul "Isu Tambang, Antara Ideologi dan Fikih" yang ditulis oleh Ulil Abshar-Abdalla (Kompas, 20 Juni 2024). Dalam artikel itu, Ulil berpendapat tentang danya perbedaan sudut pandang yang digunakan oleh para pecinta lingkungan (environmentalist) dengan para kiai di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). 

 

Menurut Ulil, para kiai menggunakan pendekatan fikih. Pendekatan hukum Islam ini, menurut dia, lebih fleksibel dan tidak kaku dalam melihat persoalan pemanfaatan izin  tambang tersebut. persoalan lingkungan diposisikan dengan kalkulasi maslahah-mafsadat (keuntungan-kerugian) yang terbuka pada perbedaan pandangan. 

 

Sebaliknya, pada saat yang sama, para environmentalist melihat isu lingkungan secara ideologis. Dengan sudut pandangn itu, para aktivis lingkungan dinilai kaku karena menggunakan kaca mata hitam-putih. Lebih jauh, hal ini dianggap sebagai "teologinya" kaum environmentalist. 

 

Benarkah klaim dalam tulisan tersebut? 

 

Ada beberapa hal penting yang harus diluruskan seputar penggunaan fikih untuk menjustifikasi eksplorasi tambang batubara oleh ormas keagamaan. Sebab, sejak awal 2000-an, diskursus fikih dan ushul fikih (filsafat hukum Islam) memiliki warna baru. Sejumlah ulama besar, baik di Indonesia maupun di luar negeri, telah memasukan masalah lingkungan hidup dalam ranah fikih dan ushul fikih. 

 

Adalah Ali Yafie, mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia sekaligus ulama besar NU, yang dalam bukunya, Merintis Fikih Lingkungan Hidup (2006),


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0