Ini 52 Bacaleg Mantan Napi yang diumumkan KPU dalam DCS Pemilu 2024

Peri Irawan
Aug 28, 2023

Komisioner KPU RI, Idham Holik. Foto: ist

KOSADATA - Sebanyak 52 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI untuk Pemilu serentak 2024 tercatat sebagai mantan narapidana (napi). Hal itu diketahui berdasarkan data rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang diterbitkan setelah ICW mengeluarkan catatan terkait mantan narapidana korupsi.

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan data yang dikeluarkan KPU merupakan hasil rekapitulasi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PU-XX/2022. Adapun 52 bacaleg mantan narapidana berhak mengikuti pemilu serentak 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

"Data mantan terpidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih untuk calon anggota DPR RI yang ada dalam DCS berjumlah 52 orang," kata Idham kepada wartawan, Minggu (27/8/202).

Idham memaparkan KPU menyampaikan data bacaleg mantan narapidana kepada publik dengan tujuan sebagai infromasi agar masyarakat mengetahui siapa saja baceleg berstatus mantan narapidana.

"Kami menyampaikan untuk kepentingan pemberitaan, untuk pemenuhan informasi gak untuk tahu," ujarnya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menegaskan seajtinya data bacaleg mantan narapidana sudah masuk dalam DCS. Ihwal nama-nama bacaleg yang berstatus narapidana pihaknya meyakini masyarakat di daerah pemilihan sudah mengidentifikasi.

"Kami meyakini masyarakat pasti sudah tahu siapa saja mantan narapidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih," tegasnya.

Berikut data calon anggota DPR pada daftar calon sementara dengan status mantan terpidana :

1. Susno Duadji, Dapil Sumsel II nomor urut 2. Tanggal selesai pidana 2015-03-23.
2. Huzrin Hood, Dapil Kepulauan Riau nomor urut 2. Tanggal selesai pidana 2005-11-03.
3. Ali Maskur Masduqi, Dapil Jawa Tengah VIII nomor urut 7. Tanggal selesai pidana 2016-11-30.
4. Rino Lande, Dapil Jawa Timur V


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0