Gibran: RUU Perampasan Aset Kunci Selamatkan Kas Negara

Restu Hanif
Feb 13, 2026

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Foto: ist.

KOSADATA - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi kunci mengembalikan kas negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi.

Gibran mengungkapkan, ketiadaan regulasi yang kuat saat ini menjadi penyebab utama praktik korupsi yang kerap merugikan masyarakat sangat sulit terberantas.

“Teman-teman, komitmen dari Bapak Presiden sebagai pucuk pimpinan negara sudah sangat jelas, yaitu mendorong penuh pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset,” kata Gibran dalam pernyatannnya, dilansir dari kanal YouTube @GibranTV pada Jumat, 13 Februari 2026 di Jakarta.

Gibran menjelaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menjadi hambatan besar bagi kemajuan pembangunan nasional, dan dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi, menciptakan ketidakpastian iklim investasi, menurunkan kualitas layanan publik, serta menimbulkan kerugian luas bagi masyarakat.

Gibran menyampaikan, anggaran negara dan daerah yang bersumber dari pajak masyarakat yang seharusnya dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat tidak bisa terealisasi sepenuhnya akibat anggaran negara yang bocor begitu saja.

“Namun sayangnya, hanya Rp1,6 triliun yang mampu dikembalikan ke kas negara. Artinya, pengembalian aset negara yang dikorupsi sangat sulit untuk dilakukan dan lebih dari 90 persenmenguap begitu saja, bahkan justru tetap bisa dinikmati oleh pelaku dan kerabat pelaku,” ujarnya.

Untuk itu, Gibran menegaskan bahwa penguatan sistem hukum menjadi kebutuhan mendesak agar negara memiliki kewenangan yang efektif untuk merampas dan mengembalikan aset hasil kejahatan, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.

Selain korupsi, narkotika, pertambangan ilegal, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, perjudian daring, serta tindak pidana perdagangan orang, disebut oleh Gibran sebagai kategori tindak pidana yang harus dijerat oleh RUU Perampasan Aset.

“Inilah


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0