E-Order, Platform UMKM Jakarta untuk Naik Kelas, Ini Cara Daftarnya

Ida Farida
Sep 11, 2023

Pemprov DKI Jakarta buka platform E-Order untuk membantu UMKM Jakarta. Foto: screenshot YT Bank DKI

KOSADATA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berkomitmen untuk membina Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Jakarta agar naik kelas. Salah satunya, UMKM Jakarta dilibatkan dalam pengadaan langsung di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Melalui platform E-Order, Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) membuka peluang yang setara berupa pasar online yang bisa digunakan pelaku UMKM.

Asisten Perekonomian Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sri Haryati beberapa waktu lalu juga  menyebut program ini sebagai dorongan bagi masyarakat DKI dengan kemajuan teknologi.

"Warga DKI harus harus peduli terhadap teknologi industri 4.0. berbasis teknologi informasi. Dengan kemajuan teknologi informasi, UMKM dapat mengembangkan pemasarannya dan produknya lebih berkualitas tetapi tetap memperhatikan faktor efektif dan efisien," tutur Sri

Kini, Platform E-Order dipercaya mampu meningkatkan jumlah pembeli dan mempermudah akses jual beli produk-produk UMKM hasil karya anak bangsa sendiri.

Bagi pelaku UMKM yang berminat mengetahui lebih lanjut mengenai e-order, dapat mengunjungi Website e-Order beralamat di https://eorder-bppbj. jakarta.go.id.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri menjadi mitra e-Order tentunya harus melewati berbagai syarat dan ketentuan. Pertama adalah pastikan UMKM  yang dimiliki pelau usaha tersebut berada di bawah Binaan Pemda DKI atau paling tidak terdaftar sebagai PKT (Pengembangan Kewirausahaan Terpadu) di Pemda DKI dan sudah terverifikasi oleh SKPD Pembina UMKM.

Jika  UMKM belum memenuhi persyaratan tersebut, Anda bisa mendaftarkannya di kecamatan tempat tinggal. Kemudian pelaku UMKM bisa langsung mendaftarkan UMKM di website,  atau bisa juga meminta bantuan kepada pendamping UMKM untuk mendaftar di E-order Pemda DKI Jakarta. 

Selain itu, persyaratan  perlu disiapkan untuk memenuhi  beberapa berkas diantaranya; Surat Izin Usaha, KTP, NPWP, dan Foto Buku Rekening sebagai pelengkap administrasi.

Tahapan melakukan pendaftaran e-order sendiri antara lain; mengunjungi kelurahan atau kecamatan terdekat untuk mendaftarkan UMKM sebagai binaan PKT, daftarkan UMKM ke dalam website e-order, lengkapi data UMKKM kemudian upload berkas yang dibutuhkan, setelah itu menghubungi pembina UMKM untuk verifikasi data UMKM, tahap terakhir mendaftarkan produk UMKM ke dalam e-order. Setelah masuk ke platform E-Order, pelaku UMKM bisa langsung melakukan transaksi jual beli.

Salah satu pelaku UMKM yang juga merupakan pemilik kedai makanan D’Shafa, Hariyati mengaku terbantu dengan adanya aplikasi e-order ini. Melalaui aplikasi itu, produk makanan miliknya bisa digunakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) DKI Jakarta.

“Saya awalnya bikin steak kelor di Gang Hijau Jakarta Barat, lalu saya juga masak kakngkung hidroponik jadi makanan matang, Ternyata antusiasnya bagus, akhirnya saya buat lunch box,” katanya.

Ia mengungkapkan, melalui program PKT, pelaku UMKM sepertinya mendapatkan berbagai ilmu seperti cara memproduksi barang dengan higenis, menyusun kemasan dengan rapi hingga pemasaran di era digital.***

Related Post

Post a Comment

Comments 0