Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang. Foto: ist.
KOSADATA - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang memberikan dukungan atas kebijakan larangan sweeping terhadap rumah makan selama bulan suci Ramadan sebagai bentuk saling menghargai antar warga negara, di tengah keberagaman budaya dan agama.
Marwan menegaskan bahwa ibadah puasa sejatinya merupakan bentuk tanggung jawab individu dengan yang maha kuasa, sehingga tidak ada kewajiban bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah tersebut.
“Ibadah puasa adalah bentuk pengabdian personal. Kita harus menyadari bahwa tidak semua orang menjalankan puasa; ada kelompok masyarakat yang memang tidak memiliki kewajiban untuk itu. Karena itu, prinsip saling menghargai menjadi sangat krusial,” kata Marwan dalam keterangan yang diterima pada Sabtu, 21 Februari 2026 di Jakarta.
Lebih lanjut, Marwan menerangkan bahwa aksi sweeping justru berpotensi memicu gesekan sosial. Ia menilai, aksi tersebut justru bersifat kontraproduktif dengan upaya pemerintah dan tokoh masyarakat dalam membangun tatanan kemasyarakatan yang rukun dan damai.
Menurutnya, kehadiran orang yang makan di tempat umum tidak serta-merta dapat diartikan sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap mereka yang berpuasa, karena bisa saja mereka adalah pelaku perjalanan (musafir), warga non-Muslim, atau mereka yang sedang berhalangan secara syariat.
“Aksi sweeping ini tidak memberikan dampak positif dalam pembangunan harmoni sosial kita. Sebaliknya, tindakan tersebut justru kontraproduktif. Kita harus mengedepankan dialog dan kesadaran bersama daripada tindakan koersif yang tidak perlu,” ujarnya.
Walaupun mendukung kebebasan rumah makan untuk tetap beroperasi, Komisi VIII DPR RI tetap memberikan himbauan kepada masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa agar tetap mengedepankan etika dan sikap tenggangrasa.
Marwan meminta agar mereka yang tidak berpuasa tidak menunjukkan aktivitas makan dan minum secara demonstratif di
Comments 0