Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf. Foto: ist.
KOSADATA — Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dede Yusuf mengatakan pihaknya akan bertanya kepada KPU terkait pembatasan informasi Capres-Cawapres dari publik.
Hal tersebut dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait yang tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
"Nanti kita tanyakan ke KPU. Karena sebetulnya data pejabat publik itu adalah data yang harus transparan. Jadi setiap calon-calon pejabat publik, baik itu DPR, menteri, presiden, saya pikir itu adalah sebuah data yang harus bisa dilihat oleh semua orang," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf pada Senin, 15 September 2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Dede menjelaskan, keputusan KPU tersebut harus dipertanyakan, karena masyarakat luas harus tahu terlebih dahulu sosok-sosok yang akan menjadi pemimpin mereka, walaupun beberapa dokumen memang tidak untuk diakses oleh publik, seperti data riwayat kesehatan atau catatan medis.
"Kalau yang lainnya boleh, rekening, terus kemudian ijazah, riwayat hidup, saya pikir nggak masalah," ujarnya.***
Comments 0