Denda Rokok Rp10 Juta: Solusi atau Beban Baru bagi Jakarta?

Yan Aminah
Sep 19, 2025

Foto: ist

Oleh: Agung Nugroho
Ketua Umum Relawan Kesehatan Indonesia.

Jakarta kembali heboh dengan wacana denda Rp10 juta bagi pelanggar Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Niatnya mulia: melindungi warga dari asap rokok. Tapi apakah ancaman denda jumbo ini benar-benar solusi? Atau justru akan menimbulkan masalah baru, terutama bagi rakyat kecil?

Mari kita lihat dari sisi pedagang. Warung kelontong, kios kecil, hingga minimarket lokal masih mengandalkan omzet dari penjualan rokok. Larangan memajang rokok di etalase, ditambah ancaman denda Rp10 juta, bisa menghancurkan usaha mereka. Dengan margin tipis dan modal terbatas, satu pelanggaran saja bisa berakibat gulung tikar. Bukannya melindungi kesehatan, perda ini justru mengancam mata pencaharian.

Selain itu, proporsionalitas denda patut dipertanyakan. Apakah adil menyamakan pelanggaran administratif—seperti memajang rokok di etalase—dengan sanksi finansial yang nilainya fantastis? Regulasi seharusnya mendorong perubahan perilaku melalui pendidikan, bukan menjebak warga dan pedagang dalam risiko finansial yang berat.

Ada pula risiko penegakan yang arbitrar. Dengan definisi yang kabur tentang “ruang publik” atau “pemajangan rokok”, aparat bisa menafsirkan sesuka hati. Bukan tidak mungkin, praktik pungli akan muncul, dan warga menjadi korban ketidakadilan. Kasus di Yogyakarta memperlihatkan hal ini: perda serupa gagal menegakkan aturan karena penegakan tidak konsisten dan sosialisasi minim.

Tak kalah penting, perokok juga perlu opsi. Tanpa ruang merokok yang jelas dan layanan berhenti merokok, denda hanya menjadi jerat tanpa solusi. Banyak kota lain membuktikan: larangan merokok hanya efektif bila disertai ruang merokok khusus, edukasi, dan dukungan bagi perokok yang ingin berhenti. Tanpa itu, kepatuhan rendah, konflik sosial meningkat, dan tujuan kesehatan publik justru tidak tercapai.

Selain itu, kapasitas penegak


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0